Syarat Buat SKCK: Jangan Sampai Lupa!

Arenadigital


Syarat Buat SKCK: Jangan Sampai Lupa!

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal dan berkelakuan baik. SKCK sering kali diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus paspor, atau mengikuti pendidikan.

Sejarah SKCK berawal dari zaman kolonial Belanda, dimana pemerintah Hindia Belanda menerbitkan “Bewijs van Goed Gedrag” (BVG) atau Surat Keterangan Berkelakuan Baik. Setelah Indonesia merdeka, BVG diganti dengan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dan kemudian pada tahun 1964 diganti lagi dengan SKCK sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 1964.

Saat ini, SKCK menjadi salah satu dokumen penting yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Ada beberapa manfaat memiliki SKCK, antara lain:

  1. Melamar Pekerjaan
    SKCK menjadi salah satu syarat utama dalam melamar pekerjaan, terutama untuk posisi yang membutuhkan integritas dan kejujuran, seperti pegawai negeri, pegawai bank, atau aparat keamanan.
  2. Mengurus Paspor
    SKCK juga diperlukan untuk mengurus paspor baru atau memperpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya.
  3. Mengikuti Pendidikan
    Beberapa sekolah atau universitas, terutama yang berbasis kedinasan, mewajibkan calon siswanya untuk melampirkan SKCK sebagai salah satu syarat pendaftaran.
  4. Mengurus SIM
    SKCK merupakan salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
  5. Mengurus Visa
    SKCK sering kali menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk mengajukan visa ke negara lain.
  6. Melakukan Perjalanan
    SKCK dapat menjadi dokumen pendukung yang mempermudah perjalanan, terutama jika diperlukan untuk melintasi perbatasan atau mengunjungi daerah tertentu.
  7. Membuat Rekening Bank
    Beberapa bank mewajibkan nasabah baru untuk melampirkan SKCK sebagai salah satu syarat pembuatan rekening.
  8. Mengikuti Tender Proyek
    SKCK menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau individu yang ingin mengikuti tender proyek pemerintah atau swasta.
Syarat Membuat SKCK

Warga Negara Indonesia

Berusia minimal 16 tahun

Fotocopy KTP

Fotocopy Kartu Keluarga

Sidik jari

Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar

Surat pengantar dari kelurahan atau desa

Melampirkan bukti telah membayar biaya pembuatan SKCK

Syarat membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia minimal 16 tahun.

3. Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).

4. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.

5. Melampirkan sidik jari.

6. Melampirkan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

7. Melampirkan surat pengantar dari kelurahan atau desa.

8. Melampirkan bukti telah membayar biaya pembuatan SKCK.

Selain persyaratan umum yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa persyaratan khusus yang perlu dipenuhi untuk membuat SKCK untuk keperluan tertentu. Misalnya, untuk membuat SKCK untuk melamar pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS), diperlukan tambahan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan. Sementara itu, untuk membuat SKCK untuk keperluan pengurusan paspor, diperlukan tambahan surat keterangan dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa pemohon tidak terlibat dalam tindak pidana.

Secara keseluruhan, SKCK merupakan dokumen penting yang memiliki banyak manfaat. Proses pembuatan SKCK relatif mudah dan cepat, dengan syarat yang tidak memberatkan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan SKCK untuk berbagai keperluan, baik untuk kepentingan pribadi maupun profesional.

Berikut adalah beberapa pertanyaan umum dan jawabannya mengenai syarat membuat SKCK:

Andi : Apa saja syarat untuk membuat SKCK?

Dr. Akamsi : Syarat untuk membuat SKCK antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 16 tahun
  3. Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  4. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga
  5. Melampirkan sidik jari
  6. Melampirkan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
  7. Melampirkan surat pengantar dari kelurahan atau desa
  8. Melampirkan bukti telah membayar biaya pembuatan SKCK

Kira : Apakah ada persyaratan khusus untuk membuat SKCK untuk keperluan tertentu?

Dr. Akamsi : Ya, ada beberapa persyaratan khusus yang perlu dipenuhi untuk membuat SKCK untuk keperluan tertentu. Misalnya, untuk membuat SKCK untuk melamar pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS), diperlukan tambahan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan. Sementara itu, untuk membuat SKCK untuk keperluan pengurusan paspor, diperlukan tambahan surat keterangan dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa pemohon tidak terlibat dalam tindak pidana.

Via : Berapa biaya pembuatan SKCK?

Dr. Akamsi : Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung daerah dan keperluan. Untuk SKCK biasa, biayanya sekitar Rp. 30.000,- Sedangkan untuk SKCK khusus, biayanya bisa lebih mahal.

Saskia : Berapa lama SKCK berlaku?

Dr. Akamsi : SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Bunga : Di mana saya bisa membuat SKCK?

Dr. Akamsi : SKCK dapat dibuat di kantor Polres atau Polsek terdekat dengan domisili pemohon.

Demikian informasi mengenai syarat membuat SKCK. Semoga bermanfaat dan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.

Artikel Terkait

Bagikan:

Arenadigital

Penulis pemula yang gemar merangkai kata menjadi cerita. Berusaha menghidupkan imajinasi dan menyampaikan makna melalui tulisan sederhana.

Leave a Comment