Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal dan berkelakuan baik. SKCK sering kali diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus paspor, atau mengikuti pendidikan.
Sejarah SKCK berawal dari zaman kolonial Belanda, dimana pemerintah Hindia Belanda menerbitkan “Bewijs van Goed Gedrag” (BVG) atau Surat Keterangan Berkelakuan Baik. Setelah Indonesia merdeka, BVG diganti dengan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dan kemudian pada tahun 1964 diganti lagi dengan SKCK sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 1964.
Saat ini, SKCK menjadi salah satu dokumen penting yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Ada beberapa manfaat memiliki SKCK, antara lain:
-
Melamar Pekerjaan
SKCK menjadi salah satu syarat utama dalam melamar pekerjaan, terutama untuk posisi yang membutuhkan integritas dan kejujuran, seperti pegawai negeri, pegawai bank, atau aparat keamanan. -
Mengurus Paspor
SKCK juga diperlukan untuk mengurus paspor baru atau memperpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya. -
Mengikuti Pendidikan
Beberapa sekolah atau universitas, terutama yang berbasis kedinasan, mewajibkan calon siswanya untuk melampirkan SKCK sebagai salah satu syarat pendaftaran. -
Mengurus SIM
SKCK merupakan salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). -
Mengurus Visa
SKCK sering kali menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk mengajukan visa ke negara lain. -
Melakukan Perjalanan
SKCK dapat menjadi dokumen pendukung yang mempermudah perjalanan, terutama jika diperlukan untuk melintasi perbatasan atau mengunjungi daerah tertentu. -
Membuat Rekening Bank
Beberapa bank mewajibkan nasabah baru untuk melampirkan SKCK sebagai salah satu syarat pembuatan rekening. -
Mengikuti Tender Proyek
SKCK menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau individu yang ingin mengikuti tender proyek pemerintah atau swasta.
Syarat Membuat SKCK |
---|
Warga Negara Indonesia |
Berusia minimal 16 tahun |
Fotocopy KTP |
Fotocopy Kartu Keluarga |
Sidik jari |
Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar |
Surat pengantar dari kelurahan atau desa |
Melampirkan bukti telah membayar biaya pembuatan SKCK |
Syarat membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia minimal 16 tahun.
3. Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
4. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.
5. Melampirkan sidik jari.
6. Melampirkan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
7. Melampirkan surat pengantar dari kelurahan atau desa.
8. Melampirkan bukti telah membayar biaya pembuatan SKCK.
Selain persyaratan umum yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa persyaratan khusus yang perlu dipenuhi untuk membuat SKCK untuk keperluan tertentu. Misalnya, untuk membuat SKCK untuk melamar pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS), diperlukan tambahan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan. Sementara itu, untuk membuat SKCK untuk keperluan pengurusan paspor, diperlukan tambahan surat keterangan dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa pemohon tidak terlibat dalam tindak pidana.
Secara keseluruhan, SKCK merupakan dokumen penting yang memiliki banyak manfaat. Proses pembuatan SKCK relatif mudah dan cepat, dengan syarat yang tidak memberatkan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan SKCK untuk berbagai keperluan, baik untuk kepentingan pribadi maupun profesional.
Berikut adalah beberapa pertanyaan umum dan jawabannya mengenai syarat membuat SKCK:
Andi : Apa saja syarat untuk membuat SKCK?
Dr. Akamsi : Syarat untuk membuat SKCK antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 16 tahun
- Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga
- Melampirkan sidik jari
- Melampirkan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
- Melampirkan surat pengantar dari kelurahan atau desa
- Melampirkan bukti telah membayar biaya pembuatan SKCK
Kira : Apakah ada persyaratan khusus untuk membuat SKCK untuk keperluan tertentu?
Dr. Akamsi : Ya, ada beberapa persyaratan khusus yang perlu dipenuhi untuk membuat SKCK untuk keperluan tertentu. Misalnya, untuk membuat SKCK untuk melamar pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS), diperlukan tambahan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan. Sementara itu, untuk membuat SKCK untuk keperluan pengurusan paspor, diperlukan tambahan surat keterangan dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa pemohon tidak terlibat dalam tindak pidana.
Via : Berapa biaya pembuatan SKCK?
Dr. Akamsi : Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung daerah dan keperluan. Untuk SKCK biasa, biayanya sekitar Rp. 30.000,- Sedangkan untuk SKCK khusus, biayanya bisa lebih mahal.
Saskia : Berapa lama SKCK berlaku?
Dr. Akamsi : SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Bunga : Di mana saya bisa membuat SKCK?
Dr. Akamsi : SKCK dapat dibuat di kantor Polres atau Polsek terdekat dengan domisili pemohon.
Demikian informasi mengenai syarat membuat SKCK. Semoga bermanfaat dan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.